Jumat, 09 November 2012

Geografi Lingkungan: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Indonesia

AMDAL diperkenalkan pertama kali tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Munculnya UU NEPA, 1969 merupakan reaksi terhadap kerusakan Lingkungan oleh aktivitas manusia yang mengakibatkan adanya pencemaran pestisida dan B3 lainnya, limbah industri dan transportasi, rusaknya habitat tumbuhan dan hewan, dan menurunnya estetika alam. Tujuan secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.

Menurut World Bank (dalam P3AB, 1998), AMDAL bertujuan untuk:

  1. Memastikan bahwa biaya lingkungan, sosial dan kesehatan dipertimbangkan dalam menentukan kelayakan ekonomi dan penentuan alternatif kegiatan yang akan dipilih.
  2. Memastikan bahwa pengendalian, penge-lolaan, pemantauan serta langkah-langkah perlindungan telah terintegrasi di dalam desain dan implementasi proyek serta rencana penutupan tambang.

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Dengan AMDAL, suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapat
meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable).

Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) di Indonesia diberlakukan berdasar PP 51 tahun 1993 (sebelumnya PP 29 tahun 1986) sebagai realisasi pelaksanaan UU no. 4 tahun 1982 tentang Lingkungan Hidup yang saat ini telah direvisi menjadi UU no. 23 tahun 1997. AMDAL merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin upaya-upaya konservasi. Hasil studi AMDAL merupakan bagian penting dari perencanaan pembangunan proyek itu sendiri.

Pembahasan lengkap unduh di:

mediafire-logo2 
http://goo.gl/8nREM

Kata sandi: dhanzsity

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Katakan....