Minggu, 14 Oktober 2012

Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK/Police Record)

Seseorang yang akan mendaftar suatu program atau melamar pekerjaan pasti tidak akan lepas dari yang namanya SKCK. Itu lhoh selembar surat yang berisi catatan kita selama hidup: pernah melakukan tindakan kriminal atau tidak. Nah, surat tersebut berguna bagi lembaga/perusahaan sebagai rekomendasi untuk menerima atau tidak pelamar tersebut. Enggak mau kan suatu lembaga/perusahaan menaungi individu yang memiliki track record yang buruk.

Kali ini saya akan menyampaikan pengalaman saya dalam berpetualang membuat SKCK untuk melamar pekerjaan. Karena pengalaman sendiri, semoga informasi ini valid, jegagagk. Oke, langsung saja kita menuju target pembicaraan: tahap petualangan pembuatan SKCK. Ciyaaat!!! clip_image002

  1. Siapkan perlengkapan berikut: foto berwarna setengah badan ukuran 4x6 cm (siapkan sampai 10 lembar karena tiap daerah bisa berbeda; usahakan menggunakan recent photograph karena foto balita yang imut clip_image004 tidak akan diperbolehkan), salinan Kartu Keluarga (KK) dan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (siapkan masing-masing sampai 5 salinan, siap-siap gitu).
  2. Datanglah ke kantor desa kalian untuk meminta surat pengantar pembuatan SKCK. GRATIS! Di sini mungkin salinan KK akan diminta untuk mengisi form surat pengantar. Kira-kira 10 menit jadi, kemudian salin surat pengantar tersebut sampai 5 salinan (biar bayarnya pas Rp 500,00, jegagagk).
  3. Datanglah ke kantor kecamatan kalian untuk meminta pengesahan dari Papa Camat atau perwakilan.
  4. Nah, tempat selanjutnya adalah Polsek. Sampaikan maksud kalian dengan jelas, kemudian serahkan surat pengantar dari desa, foto, salinan KK dan salinan KTP.
  5. Sementara permintaan diproses, kalian akan diminta mengisi dua jenis form yang pada umumnya berisi tentang identitas, keluarga, riwayat pendidikan dan riwayat kejahatanclip_image006 .
  6. Form yang telah kalian isi akan diminta untuk membuat the real SKCK.
  7. Sambil menunggu, lakukanlah kegiatan-kegiatan positif misalnya ngobrol dengan polisi clip_image008.
  8. Saat yang kalian tunggu telah tiba, ternyata kalian salah tulis nama SKCK telah diterbitkan. Biaya Rp 10.000,00. Salin SKCK menjadi beberapa lembar dan mintalah legalisir untuk digunakan sesuai kebutuhan.
  9. Pulanglah, karena sejatinya Polsek bukanlah tempat nongkrong atau penginapan.

SKCK yang baru kalian buat di atas special digunakan untuk melamar pekerjaan umum. Jika kalian akan megikuti seleksi CPNS, SKCK yang digunakan berbeda karena harus diterbitkan oleh Polres. Bersamaan dengan pembuatan SKCK di Polsek, mintalah surat pengantar dari Polsek untuk Polres. Pada dasarnya proses pembuatan SKCK di Polsek dan Polres sama, hanya saja di Polres sidik jari kalian akan direkam. Biaya pembuatan SKCK di Polres Rp 15.000,00.

Pembuatan SKCK hanya memakan waktu setengah harian dan SKCK berlaku selama 6 bulan. Selamat berjuang, Kawan!!!

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Katakan....